
Kedu Baru, 03 September 2025 – Pemerintah Desa Kedu Baru menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penyusunan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2022–2030. Pada hari selasa 2 september 2025. Salah satu alasan umum perubahan RPJMDes adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa, yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun.
Musyawarah ini merupakan kegiatan penting bagi seluruh masyarakat Desa Kedu Baru untuk menyampaikan aspirasi dan usulan pembangunan, yang akan dijadikan dasar dalam penyusunan perubahan RPJMDes ke depan. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan arah kebijakan pembangunan desa semakin tepat sasaran dan mampu menjawab tantangan serta kebutuhan masyarakat secara aktual.
Dengan demikian, perencanaan pembangunan desa dapat lebih tepat sasaran dan bermanfaat optimal bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa Kedu Baru. Demikian pewarta melaporkan
"Semoga desa Kedu Baru semakin jaya dan maju dimasa mendatang